Menurut Van Den Ban dan Hawkins (1999) bahwa peranan
agen penyuluhan adalah membantu petani membentuk pendapat yang sehat dan
membuat keputusan efektif. Hal ini mengandung makna bahwa melalui kegiatan
penyuluhan, masyarakat diajak, diarahkan, dibimbing, dan dididik agar secara
sadar mau belajar secara terus-menerus sehingga mampu menganalisa kondisi dan
potensi serta masalah-masalah yang dihadapinya, dan dapat mengelola potensi
yang dimilikinya tersebut, baik potensi personal maupun sumberdaya alam, menjadi
sebuah kekuatan aktif yang dapat digunakan dalam upaya-upaya memecahkan
persoalan hidupnya serta mampu melakukan usaha-usaha produktif dengan prinsip
swadaya dan kebersamaan, serta tetap peduli pada kelestarian wilayahnya.
Penyuluhan kehutanan adalah upaya pemberdayaan
masyarakat yang merupakan investasi untuk mengamankan dan melestarikan SDH
sebagai aset negara. Oleh karena itu penyuluhan kehutanan memiliki peran
strategis, baik dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat,
maupun dalam upaya pelestarian SDH. Dua hal penting yang menjadi ciri
penyuluhan kehutanan adalah penguatan kelembagaan dan pendampingan kearah
masyarakat mandiri yang berbasis pembangunan kehutanan. Dengan adanya
pergeseran kebijakan pembangunan kehutanan dan tata pemerintahan yang
melimpahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah serta perubahan tata
sosial-budaya yang lebih transparan dan demokratis, sehingga diperlukan
perubahan paradigma dan penataan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan yang
disepahami oleh para pihak di pusat dan daerah. Sehubungan dengan itu maka
diperlukan Pedoman Umum Penyuluhan Kehutanan yang dapat menjadi acuan bagi para
pihak dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu
mendukung pembangunan kehutanan serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan
bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya penyuluhan kehutanan, maka tugas
Penyuluh Kehutanan merupakan ujung tombak pembangunan kehutanan, yang bisa
berfungsi sebagai aktor perekat yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah
dan kepentingan masyarakat. Peranan penyuluh kehutanan menjadi sangat penting
dan strategis sebagai mediator, inovator, motivator maupun transformator yang
akan merajut akar permasalahan di dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar